Tembilahan – Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan Jon Kenedi mewakili Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan Hari Winarca menghadiri undangan pemusnahan barang bukti pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Selasa (29/11/2022). Turut hadir unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Indragiri Hilir.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan bertujuan menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diselenggarakan secara profesional, akuntabel dan transparan guna mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang sudah inkracht.
Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dibakar, dihancurkan dan ditanam sehingga tidak dapat dipergunakan lagi yang dilakukan secara terbuka dan diliput oleh media sebagai bentuk keterbukaan publik terhadap penanganan perkara tindak pidana.