Tembilahan – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan menggelar Sosialisasi Pemberian Remisi Natal Tahun 2022 bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kristiani, Rabu (07/12/2022). Bertempat di Aula Dr. Sahardjo, Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Ahlan Suryasari beserta Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Zakaria dan Kasubsi Registrasi Vendra Hermawan tampak memberikan penjelasan kepada WBP Kristiani terkait mekanisme dan persyaratan dalam pemberian Remisi Natal Tahun 2022.
“Remisi Khusus Natal diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait dengan remisi khusus hari besar keagamaan, agar tidak ada kendala nantinya saya berharap saudara berkelakuan baik dan kooperatif selama menjalani proses pembinaan disini, ” ucap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan Hari Winarca melalui Kasi Binadik.
Ahlan juga mewanti-wanti kepada seluruh WBP Kristiani untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang nantinya akan merugikan diri sendiri. “Saya ingatkan sekali lagi bahwasannya remisi merupakan hak yang melekat dalam artian dapat diperoleh apabila saudara telah menunaikan kewajiban terlebih dahulu, seperti berkelakuan baik dengan tidak melakukan pelanggaran apapun selama menjalani masa pembinaan, ” tegas Ahlan.
Lanjutnya, Ahlan menjelaskan bahwasannya tujuan pemberian remisi tersebut untuk memberi motivasi kepada WBP agar dapat menyadari kesalahannya, dengan memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan selama dan setelah menjalani pidana.