Tembilahan – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan Hari Winarca menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan Sinergi Implementasi E-Berpadu pada Pengadilan Negeri Tembilahan, Rabu (25/01/2023). Dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Aurora Quintina selaku Tuan Rumah yang menggelar kegiatan, pada kesempatan ini turut hadir Aparat Penegak Hukum (APH) Lainnya pada Kabupaten Indragiri Hilir yakni Kasat Narkoba Polres Inhil mewakili Kapolres Inhil dan Kasi Pidana Umum Kejari Inhil mewakili Kepala Kejari Inhil.
“E-Berpadu akan sangat memudahkan kita untuk berkoordinasi apabila dapat diimplementasikan secara baik dan tepat, ” ucap Kepala Pengadilan Tembilahan Aurora Quintina dalam sambutannya.
Tampak turut hadir Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Tembilahan Ahlan Suryasari dan Para Jaksa serta jajaran satuan reserse kriminal Polres Inhil yang nantinya akan mengimplementasikan penggunaan e-Berpadu itu sendiri pada instansi masing-masing.
Kalapas mendukung dan memberikan apresiasi terhadap kehadiran E-Berpadu itu sendiri. “Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kehadiran e-Berpadu yang nantinya akan sangat membantu kita sehingga akan meminimalisir adanya hambatan yang bersifat administrative, ” tutur Hari Winarca.
Kalapas juga menjelaskan perihal hambatan dan kendala yang ditemui pada saat implementasi E-Berpadu di Lapas Tembilahan. “Satu hal yang mungkin dapat menjadi evaluasi kita bersama yakni tidak ditemuinya nama tahanan pada barcode yang tertera diaplikasi ini, hanya nama pembesuk yang ingin mengunjungi Warga Binaan di Lapas saja. Hal ini sedikit menyulitkan kita, ” tambahnya.
Kalapas berharap kedepannya terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) Warga Binaan pada saat dilimpahkan ke Lapas sehingga tidak ditemui hambatan dalam proses pembinaan selanjutnya. “Harapan kami saat tahanan dilimpahkan ke Lapas sudah memiliki NIK karena dalam proses pembinaan dan pelayanan bagi WBP diharuskan untuk memiliki NIK seperti dalam pelayanan kesehatan BPJS, ” tutupnya.